
AGAMA DAN NEGARA ( STUDY KASUS NIKAH SIRI ONLINE )
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain
juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan
perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang
ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan
oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang
dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling
berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Rukun nikah
·
Dua orang saksi laki-laki yang adil
·
Mahar
Syarat
calon suami
·
Islam
·
Laki-laki yang tertentu
·
Bukan lelaki mahram dengan calon istri
·
Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
·
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·
Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
·
Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah
dijadikan istri
Syarat
calon istri
·
Islam
·
Perempuan yang tertentu
·
Bukan perempuan mahram dengan calon suami
·
Bukan seorang banci
·
Akil baligh (telah pubertas)
·
Bukan dalam berihram haji atau umroh
·
Bukan istri orang
Syarat
wali
·
Lelaki dan bukannya perempuan
·
Telah pubertas
·
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·
Bukan dalam ihram haji atau umroh
·
Tidak fasik
·
Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
·
Merdeka
·
Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu
memastikan syarat wajib menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti
di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati,
kita menitik beratkan yang wajib.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Nikah Siri
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat
di Kantor Urusan Agama.
Kata
siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir
yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di
Kantor Urusan Agama.
“Empat macam diantara sunnah-sunnah
para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan
menikah” (HR. Tirmidzi)
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan
menikah” (HR. Tirmidzi)
B. Menurut Agama Islam Tentang Nikah Siri Online
Menurut Ketua Majelis
Ulama Indonesia, Amidhan Shaberah, mengatakan bahwa pernikahan siri online
tidak sama dengan perkawinan jarak jauh. Menurut Amidhan, pernikahan jarak jauh
lebih bisa diterima di mata Islam ketimbang nikah siri online.
"Kalau
pernikahan jarak jauh itu resmi lewat KUA (Kantor Urusan Agama), cuma para
mempelainya terpisah secara jarak karena alasan-alasan tertentu," kata Amidhan
Shaberah ketika diwawancarai oleh Tempo.
Dia mencontohkan, seorang pria hendak menikah dengan
perempuan di Kota Padang, Sumatera Barat. Namun sayang, pria itu sedang
bertugas di Jakarta. Pernikahan keduanya tetap dilangsungkan di Padang dengan
dihadiri mempelai perempuan, wali, dan saksi keduanya.
Mempelai pria, kata Amidhan, bisa melakukan ijab kabul
melalui sambungan telepon, atau meminta diwakilkan oleh saudaranya. "Kalau
pernikahan seperti itu jelas boleh, karena sesuai dengan syariah(hukum)Islam,"
Sedangkan pernikahan siri online belum jelas tafsirnya dalam
Islam. Bahkan pernikahan siri online cenderung digunakan untuk menutupi sebuah
perkawinan. Sebab wali dari mempelai perempuan dan saksi nikah bukan berasal
dari keluarga kedua pengantin. "Di mata pemerintah saja nikah siri
melanggar undang-undang, apa lagi agama tentang nikah sirinya online".
Pernikahan siri online mulai menuai kontroversi. Sebab
pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran
telepon dan Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu
yang menyediakan jasa nikah siri online.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat
yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri secara
online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko akibat pernikahannya
sendiri.
"Pernikahan
siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan
tersebut. Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan
pelaksanaan kewajiban itu tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,"
menurut Lukman mentri agama , ( Jumat, 13 Maret 2015 ).
v Hadits dan Al – Qur’an yang
menyinggung Nikah siri Online :
Nikah Siri adalah pernikahan yang
dilakukan secara sembunyi –sembunyi tanpa wali dan saksi. Inilah
pengertian yang pernah diungkap oleh Imam Syafi’I di dalam kitab Al Umm
5/ 23,
أخبرنا مَالِكٌ عن أبي الزُّبَيْرِ
قال أتى عُمَرُ بِنِكَاحٍ لم يَشْهَدْ عليه إلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فقال هذا
نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْت تَقَدَّمْت فيه لَرَجَمْت
“ Dari Malik dari Abi Zubair berkata
bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan kecuali
seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata : “ Ini adalah
nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya
akan saya rajam ( pelakunya ) “
Atsar di atas dikuatkan dengan
hadist Abu Hurairah ra :
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن
نكاح السر
“ Bahwa nabi Muhammad saw melarang
nikah siri “ ( HR at Tabrani di dalam al Ausath dari Muhammad bin Abdus Shomad
bin Abu al Jirah yang belum pernah disinggung oleh para ulama, adapaun
rawi-raiwi lainnya semuanya tsiqat ( terpecaya ) (Ibnu Haitami, Majma’
az-Zawaid wal Manbau al Fawaid ( 4/ 62 ) hadist 8057 )
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya
kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat 49)
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan
keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya
Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf
189)
C. Menurut Undang – Undang Negara RI
Tentang Nikah Siri Online
I.
Undang - Undang Tentang No. 22 Tahun 1946 ,
Menyatakan :
“ Nikah yang dilakukan menurut agama
Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang
diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk
yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk,
diberitaukan kepada Pegawai Pencatat Nikah”.
II.
Undang-undang No I tahun 1974 Tentang Perkawinan,
Pasal 2 Ayat 2 menyatakan :
"Tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
III.
PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan , Bab II Pasal 2 Menyatakan :
Ayat 1:
"Pencatatan
Perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam,
dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32 tahun
1954 tentang Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk."
Ayat 2:
"Pencatatan Perkawinan dari mereka
yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain
agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatn Sipil
sebagaiman dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan
perkawinan."
Ayat 3:
"Dengan tidak mengurangi
ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tatacara pencatatan perkawinan
berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku,tatacara pencatatn perkawinan
dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 samapai Pasal 9 Peraturan
Pemerintah.”
Permasalahan
nikah Siri,Kata siri yang berarti rahasia, hal
tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan
sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia,
nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada
UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan
pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Status
anak,Seorang
anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini
tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak
yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan
yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan
kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri
terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun
akta kelahiran.
Status anak nikah siri karena tidak
dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Secara agama,
status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil
perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku
di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan
dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di
Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya
sendiri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat
di Kantor Urusan Agama.
Menurut
Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan Shaberah, mengatakan bahwa pernikahan
siri online tidak sama dengan perkawinan jarak jauh.
Undang - Undang
Tentang No. 22 Tahun 1946 , Menyatakan :
“ Nikah yang dilakukan menurut agama
Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang
diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk
yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk,
diberitaukan kepada Pegawai Pencatat Nikah”.
B.
Saran
Maka dengan adanya
materi pancasila tentang agama dan negara (study kasus
nikah siri online ).marilah
kita memahami mendalam
tentang agama dan negara terutama dalam hal ini mengetahui kalau nikah siri
online tidak diperbolehkan dalam agama maupun negara .Agar terciptanya masyarakat
yang aman , tentram , dan damai.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini
banyak kekurangan baik
dari segi materi
maupun dari segi
penulisan.Kami mengharap kritik dan saran dari pembaca yang membangun demi perbaikan
makalah ini. Semoga mkalah
ini dapat bermanfaat
bagi kami khususnya dan umumnya bagi
para pembaca.Amin
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan,
Abdul Azis et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid IV, Cet. I; Jakarta:
Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Direktorat
Pembinaan Peradilan Agama, Himpunan peraturan perundang-undangan dalam
lingkungan peradilan agama (Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2003.
Ahmad,
Amrullah et.al., dimensi hukum islam dalam sistem hukum nasional: mengenang
65 tahun prof Dr. Bustanul Arifin, S. H, Cet. I; Jakarta: Gema Insani
Press, 1996.
Aulawi,
Wasit. Pernikahan Harus Melibatkan Masyarakat, Mimbar Hukum, No.
28, 1996.
al-Bukhari,
Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Mughirah bin Bardazbah. Shahih
al-Bukha>ri, Juz IV, Beirut: Da>r Muthabi’i, t.th.
0 Komentar untuk "AGAMA DAN NEGARA ( STUDY KASUS NIKAH SIRI ONLINE )"