Hidup Adalah Tanggung Jawab, Pengabdian, dan Ibadah

AGAMA DAN NEGARA ( STUDY KASUS NIKAH SIRI ONLINE )

 

AGAMA DAN NEGARA ( STUDY KASUS NIKAH SIRI ONLINE )


PENDAHULUAN

A.    LatarBelakang

       Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Rukun nikah
·         calon Pengantin laki-laki
·         calon Pengantin perempuan
·         Wali bagi perempuan
·         Dua orang saksi laki-laki yang adil
·         Mahar
·         Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat calon suami
·         Islam
·         Laki-laki yang tertentu
·         Bukan lelaki mahram dengan calon istri
·         Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
·         Bukan dalam ihram haji atau umroh
·         Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·         Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
·         Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
Syarat calon istri
·         Islam
·         Perempuan yang tertentu
·         Bukan perempuan mahram dengan calon suami
·         Bukan seorang banci
·         Akil baligh (telah pubertas)
·         Bukan dalam berihram haji atau umroh
·         Tidak dalam iddah
·         Bukan istri orang
Syarat wali
·         Islam, bukan kafir dan murtad
·         Lelaki dan bukannya perempuan
·         Telah pubertas
·         Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·         Bukan dalam ihram haji atau umroh
·         Tidak fasik
·         Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
·         Merdeka
·         Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat wajib menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita menitik beratkan yang wajib.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Nikah Siri

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan
menikah” (HR. Tirmidzi)
B.     Menurut  Agama Islam Tentang Nikah Siri Online

 Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan Shaberah, mengatakan bahwa pernikahan siri online tidak sama dengan perkawinan jarak jauh. Menurut Amidhan, pernikahan jarak jauh lebih bisa diterima di mata Islam ketimbang nikah siri online.
"Kalau pernikahan jarak jauh itu resmi lewat KUA (Kantor Urusan Agama), cuma para mempelainya terpisah secara jarak karena alasan-alasan tertentu," kata Amidhan Shaberah ketika diwawancarai oleh Tempo.
Dia mencontohkan, seorang pria hendak menikah dengan perempuan di Kota Padang, Sumatera Barat. Namun sayang, pria itu sedang bertugas di Jakarta. Pernikahan keduanya tetap dilangsungkan di Padang dengan dihadiri mempelai perempuan, wali, dan saksi keduanya.

Mempelai pria, kata Amidhan, bisa melakukan ijab kabul melalui sambungan telepon, atau meminta diwakilkan oleh saudaranya. "Kalau pernikahan seperti itu jelas boleh, karena sesuai dengan syariah(hukum)Islam,"
Sedangkan pernikahan siri online belum jelas tafsirnya dalam Islam. Bahkan pernikahan siri online cenderung digunakan untuk menutupi sebuah perkawinan. Sebab wali dari mempelai perempuan dan saksi nikah bukan berasal dari keluarga kedua pengantin. "Di mata pemerintah saja nikah siri melanggar undang-undang, apa lagi agama tentang nikah sirinya online".

Pernikahan siri online mulai menuai kontroversi. Sebab pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon dan Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri secara online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko akibat pernikahannya sendiri.
"Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," menurut Lukman mentri agama , ( Jumat, 13 Maret 2015 ).

v  Hadits dan Al – Qur’an yang menyinggung Nikah siri Online :
Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi –sembunyi  tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yang pernah diungkap oleh Imam Syafi’I di dalam kitab Al Umm  5/ 23,
أخبرنا مَالِكٌ عن أبي الزُّبَيْرِ قال أتى عُمَرُ بِنِكَاحٍ لم يَشْهَدْ عليه إلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فقال هذا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ وَلَوْ كُنْت تَقَدَّمْت فيه لَرَجَمْت
“ Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata : “ Ini adalah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya akan saya rajam ( pelakunya ) “
Atsar di atas dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra :
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن نكاح السر‏
“ Bahwa nabi Muhammad saw melarang nikah siri “ ( HR at Tabrani di dalam al Ausath dari Muhammad bin Abdus Shomad bin Abu al Jirah yang belum pernah disinggung oleh para ulama, adapaun rawi-raiwi lainnya semuanya tsiqat ( terpecaya ) (Ibnu Haitami, Majma’ az-Zawaid wal Manbau al Fawaid ( 4/ 62 ) hadist  8057 )
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat 49)
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
C.     Menurut Undang – Undang Negara RI Tentang Nikah Siri Online

                                I.            Undang - Undang Tentang No. 22 Tahun 1946 , Menyatakan :
Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitaukan kepada Pegawai Pencatat Nikah”.

                            II.            Undang-undang No I tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 2 menyatakan :
"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

                         III.            PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan , Bab II Pasal 2 Menyatakan :
Ayat 1:
"Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut Agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32 tahun 1954 tentang Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk."
Ayat 2:
"Pencatatan Perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatn Sipil sebagaiman dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan."
Ayat 3:
"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku bagi tatacara pencatatan perkawinan berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku,tatacara pencatatn perkawinan dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 samapai Pasal 9 Peraturan Pemerintah.”
Permasalahan nikah Siri,Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Status anak,Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.
Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sehingga risiko akibat ketidaktahuan perempuan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugi akibat dari kebodohannya sendiri.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan Shaberah, mengatakan bahwa pernikahan siri online tidak sama dengan perkawinan jarak jauh.
Undang - Undang Tentang No. 22 Tahun 1946 , Menyatakan :
Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitaukan kepada Pegawai Pencatat Nikah”.

B.     Saran
Maka dengan adanya materi pancasila tentang agama dan negara (study kasus nikah siri online ).marilah kita memahami mendalam tentang agama dan negara terutama dalam hal ini mengetahui kalau nikah siri online tidak diperbolehkan dalam agama maupun negara .Agar terciptanya masyarakat yang aman , tentram , dan damai.
Penulis menyadari bahwa makalah ini banyak kekurangan baik dari segi materi maupun dari segi penulisan.Kami mengharap kritik dan saran dari pembaca yang membangun demi perbaikan makalah ini. Semoga mkalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan umumnya bagi para pembaca.Amin

DAFTAR PUSTAKA

Dahlan, Abdul Azis et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid IV, Cet. I; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Direktorat Pembinaan Peradilan Agama, Himpunan peraturan perundang-undangan dalam lingkungan peradilan agama (Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2003.

Ahmad, Amrullah et.al., dimensi hukum islam dalam sistem hukum nasional: mengenang 65 tahun prof Dr. Bustanul Arifin,  S. H, Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Aulawi, Wasit. Pernikahan Harus Melibatkan  Masyarakat, Mimbar Hukum, No. 28, 1996.

al-Bukhari, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Mughirah bin Bardazbah. Shahih al-Bukha>ri, Juz IV, Beirut: Da>r Muthabi’i, t.th.


Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "AGAMA DAN NEGARA ( STUDY KASUS NIKAH SIRI ONLINE )"

Back To Top